News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Geledah Kantor Fredrich dan Apartemen Dokter Bimanesh, Tim Penyidik KPK Dapatkan Ini

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat diwawancarai setelah kantornya di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). KPK menduga Fredrich dan dokter rumah sakit medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta, Kamis (11/1/2018), terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah dua tersangka, yakni pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, dan dokter SR Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara pararel di kedua tempat tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Penggeledahan kantor pengacara Fredrich di Jalan Iskandar Muda nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikawal 4 anggota Brimob bersenjata laras panjang.

Tim penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik mendatangi kantor pengacara Fredrich Yunadi sejak pukul 10.00 WIB.

Pihak KPK mengajak Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan ini. Anggota Brimob langsung mendampingi tim KPK saat memasuki ruangan kantor tersebut.

Penyidik KPK memeriksa seluruh ruang dan lantai kantor tersebut untuk mencari barang bukti terkait penyidikan kasus Fredrich Yunadi.

Dua kuasa hukum Fredrich menyaksikan penggeledahan oleh tim KPK itu. Usai menggeledah, tim KPK membawa dua koper dan dua dus dari dalam kantor tersebut.

Menurut Febri Diansyah, dari kantor Fredrich, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD.

Sedangkan dari apartemen Bimanesh penyidik menyita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum.

Total KPK sudah memeriksa 26 saksi, baik dari perawat maupun pegawai rumah sakit. Sementara di tahap penyelidikan ada 35 saksi yang diperiksa KPK. "Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penanganan perkara ini," ucap Febri.

Baca: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Kerja Sama Booking Satu Lantai RS Permata Hijau Buat Setnov

Baca: Di Bawah Bendera Baru, Daimler Targetkan Jual 1.500 Truk Axor di 2018

Fitnah keji

Fredrich Yunadi sendiri menyebut KPK telah memfitnah dirinya bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit.

"Itu fitnahan keji. Beliau (Bimanesh) mantan kombes polisi, baru pensiun, beliau S-3 ahli penyakit dalam ginjal. Jika menuduh, berarti KPK menuduh Polri merekayasa juga. Tidak masuk akal," kata Fredrich lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/1).

Fredrich juga membantah bahwa dirinya memesan kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

"Itu fitnah, mimpi di siang bolong. Di lantai tersebut ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir? Gila, saya tiba RS pukul 19.30 WIB, SN masuk RS jam 18.20 WIB, betul-betul fitnah keji," ujarnya.

Menurut Fredrich, dirinya baru memesan kamar rumah sakit pada pukul 20.50 WIB. Artinya bukan memesan sebelum Novanto kecelakaan. "Gila apa? Emang saya ahli nujum bisa prediksi akan ada insiden? Tidak masuk akal," katanya lagi.

Terkait penetapan tersangka terhadap dirinya, Fredrich menyerahkan urusan tersebut kepada tim hukum DPN Peradi. "Kasus kini di tangan ketua tim hukum DPN Peradi ya," ujarnya.

Ada pasien lain

Sedangkan Humas RS Medika Permata Hijau, Romi Sukardi kepada Warta Kota, Kamis (11/1), mengaku baru mengetahui bahwa KPK telah menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, dari pemberitaan media massa

."Saya saja baru tahu kalau Pak Bimanesh saat ini sudah menjadi tersangka dari teman-teman media. Pihak rumah sakit juga tak tahu," kata Romi.

Dikatakannya, sampai Selasa (9/1), masih ada jadwal praktik dokter Bimanesh di RS Medika Permata Hijau.

"Selasa saya melihat masih ada jadwal praktiknya dokter Bimanesh di rumah sakit. Tapi saya tak tahu apakah pak Bimanesh kala itu ada atau tidak di rumah sakit. Kalau sekarang, saya lagi cuti Pak, tidak tahu juga apakah hari ini (kemarin --Red) dia praktik atau tidak," ujar Romi.

Mengenai sinyalemen KPK bahwa Fredrich Yunadi pada 16 November 2017 itu memesan (booking) satu lantai VIP untuk Setya Novanto, Romi langsung membantahnya.

Diterangkan oleh Romi, saat Novanto dirawat di lantai 3, terdapat tiga pasien yang juga tengah dirawat di lantai yang sama.

"Maaf pak, mengenai informasi kalau Setnov di saat itu menyewa seluruh ruang rawat di lantai 3, saya katakan tidak. Saya yakini, saya melihat data-data pasien yang tengah dirawat, terdapat tiga orang di lantai 3. Jadi, lantai 3 ruang rawat seluruhnya enggak hanya Setnov saja ya tetapi ada pasien lain," jelasnya.

Saat itu, setelah mengalami kecelakaan, Novanto langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau dan dirawat di ruang VIP kamar 323 lantai 3. Romi mengaku tidak tahu, apakah ketika itu Novanto sempat masuk dulu ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau langsung dibawa ke ruang VIP lantai 3. "Saya saat itu sudah pulang, jadi saya tidak tahu juga," terangnya. (Tribun/bas/m14/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini