TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- 15 calon hakim yang telah lolos seleksi CPNS tahun 2017 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Beberapa dari para calon wakil Tuhan itu memilih mundur karena tidak mendapat izin dari orang tua.
"Alasannya sangat subyektif. Ada yang tidak diperkenankan orang tuanya. Dafar ke sini anaknya sampai memohon orang tuanya tetap tidak berikan izin. Jadi ini sekitar 15 orang. Itu banyak," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Baca: MA: Pelarangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Melanggar HAM
Untuk menggantikannya, maka calon yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos, akhirnya diloloskan. Prinsipnya adalah sistem ranking.
Jadi peserta CPNS seleksi terakhir yang rangkingnya terbesar akan diloloskan.
"Oleh karena lima belas orang ini mengundurkan diri, otomatis urutan di bawahnya naik. Berhubung dapat rezeki otomatis ketarik ke atas (diloloskan). Itu lah yang namanya rezeki tidak akan kemana," ungkap Abdullah.
Baca: Oplos Gas 3 Kg, F Meraup Omzet Rp 600 Juta per Bulan
Pada seleksi CPNS 2017, jumlah calon hakim yang diterima adalah sebanyak 1.035 orang laki-laki dan 542 orang calon hakim perempuan. Sehingga jumlah total calon hakim yang diterima adalah 1.577 orang.
Mereka selanjutnya akan mendapat pendidikan dan pembekalan yang diselenggaran di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.