News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

PT 20 Persen, Demokrat Tetap Pertimbangkan Usung Kader Jadi Capres atau Cawapres

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, partainya tetap akan mempertimbangkan mengusung kadernya untuk maju dalam bursa calon presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Hal ini dilakukan, walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) tetap pada angka 20-25 persen kursi suara nasional.

"Kalau sekarang 20 persen, sesuatu itu masih terbuka luas apakah kita Capres atau Cawapres, kalau dipandang dari peta politik yang ada, kita lihat juga gabungan partai yang ada," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, soal koalisi di pilpres Partai Demokrat belum bisa menentukannya dalam waktu dekat.

Pasalnya, penentuan koalisi dan Capres beserta pendampingnya akan diputuskan dalam rapat majelis tinggi partai Demokrat.

"Itu yang nanti menentukan dari majelis tinggi, hari ini dan dari dulu melakukan tugasnya, tapi hasilnya belum keluar. Harus mempelajari peta politik yang terkini nanti," kata Agus.

"MK telah tetap memberikan Presidential Threshold 20 persen untuk kursi DPR dan 25 persen suara masing-masing partai politik, kita hargai seluruh partai politik tentu sudah siapkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

MK menimbang bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ketentuan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki dukungan di parlemen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini