"Sanksinya tegas, harus dibuktikan dulu memang proses pidananya (kalau melanggar). Kalau terbukti, dan sudah punya kuota hukum tetap, maka ada beberapa sanksi," tambah Abhan.
Bila terjadi, ada tiga sanksi yang bisa dijatuhka.
Pertama, sanksi pidana untuk kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima mahar politik.
Baca: Baru Berusia 2 Tahun, Putri Charlotte Susul Pangeran George Bisa Bahasa Spanyol
Jadi kedua belah pihak akan diproses secara pidana.
Kedua, bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.
Ketiga, ada sanksi pengembalian (mahar politik) sampai dengan sekian kali lipat atau bisa mencapai 10 kali lipat.
"Itulah saya kira UU sudah dengan tegas mengatur, melarang, terkait mahar politik atau politik transaksional," katanya.