News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Timur

La Nyalla Dipanggil Bawaslu Jawa Timur Besok Terkait Mahar Politik

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan

"Sanksinya tegas, harus dibuktikan dulu memang proses pidananya (kalau melanggar). Kalau terbukti, dan sudah punya kuota hukum tetap, maka ada beberapa sanksi," tambah Abhan.

Bila terjadi, ada tiga sanksi yang bisa dijatuhka.

Pertama, sanksi pidana untuk kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima mahar politik.

Baca: Baru Berusia 2 Tahun, Putri Charlotte Susul Pangeran George Bisa Bahasa Spanyol

Jadi kedua belah pihak akan diproses secara pidana.

Kedua, bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.

Ketiga, ada sanksi pengembalian (mahar politik) sampai dengan sekian kali lipat atau bisa mencapai 10 kali lipat.

"Itulah saya kira UU sudah dengan tegas mengatur, melarang, terkait mahar politik atau politik transaksional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini