News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singapura Bantah Tersangka Kasus Korupsi Kondesat Kabur ke Wilayahnya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.CPOM, JAKARTA -  Kementerian Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan yang menyebut tersangka korupsi Honggo Wendratno yang tengah dicari Kepolisian RI tidak berada di Singapura.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak kementerian luar negeri melalui Kedutaan Besar Singapura di Indonesia, Sabtu (13/1/2018).

"Honggo Wendratno tidak di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada otoritas Indonesia pada kesempatan sebelumnya."

"Singapura telah memberikan bantuan lengkap kami ke Indonesia dalam kasus ini, dalam ambit hukum kami dan kewajiban internasional," tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.

Baca: Bareskrim Polri Ajukan Red Notice, Kejar Tersangka Kondensat di Singapura

Sebelumnya diberitakan Trinunnews.com, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat, Honggo Wendratno.

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan.

Diduga Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) iu sedang berada di Singapura.

"Satu lagi Honggo masih dalam pencarian. Ini sedang kita upayakan sudah kirim red notice-nya nanti dalam waktu tertentu," ujar Kabareskrim Komjem Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Penyidik sempat menahan dua tersangka, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono. Berkas keduanya juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Sempat direncanakan untuk dilimpahkan ke Kejagung pada Senin (8/1/2018), pada akhirnya keduanya justru dipulangkan.

Pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi, mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum melakukan pelimpahan tahap dua kliennya.

Supriyadi mengaku kliennya dipulangkan atas anjuran dari Bareskrim.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jaksa terkait dengan pelimpahan tahap dua kasus ini.

"Penyidik sedang kordinasi teknis dengan Jaksanya," kata Agung saat dikonfirmasi.

Penulis: Agni Vidya Perdana
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Singapura Nyatakan Tersangka Kasus Korupsi Kondesat Tidak Ada di Wilayahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini