TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku siap jika diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo.
"(Siap) iya dong," kata Bambang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2017).
Hari Kamis (21/12/2017) silam, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan politikus Partai Golkar ini.
Baca: Respon Kalla Soal Putusan MK Haruskan KPU Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019
Dalam surat yang diterima KPK, Bambang Soesatyo tidak bisa hadir panggilan karena ada kegiatan partai politik.
Alhasil Bambang Soesatyo meminta penjadwalan ulang.
Namun Bambang mengaku belum perkembangan lebih lanjut soal pemanggilan yang akan dilakukan penyidik KPK.
"Saya belum tau lagi perkembangannya, itu kan hanya tambahan. Jadi saya belum tahu lagi perkembangannya," kata Bambang.
Baca: Hadapi Pemilu 2019, Hanura Diminta Kembali ke Khitah
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan Bambang Soesatyo masih akan diperiksa.
"Proses hukum di KPK (pada Bambang Soesatyo) akan tetap jalan, meski dia Ketua DPR, koridor proses hukum tetap jalan seperti biasa," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri akan menyampaikan informasi kembali mengenai pemeriksaan ulang Bambang Soesatyo.
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang yang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Tersangka lainnnya setelah Anang yakni Markus Nari, Setya Novanto.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas perum PNRI, PT LEN Indistri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.