Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menduga dalam penataan Sungai Citarum terdapat beberapa tindakan yang melanggar hukum.
Pelanggaran hukum tersebut di antaranya seperti pungutan liar hingga kasus palak memalak.
"Dilaporkan ada perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, palak-memalak, pungli, dan berbagai oknum yang membuat Citarum menjadi sungai yang kotor," ujar Wiranto di Gedung Sate, Selasa (16/1/2018).
Baca: Wanita Muda Ini Gorok Bayi yang Dilahirkannya Secara Paksa Lalu Dibuang ke Tempat Sampah
Menurutnya, kasus-kasus tersebut tergolong pelanggaran hukum dan harus segera ditindak.
Wiranto bersama tim dari Menko Polhukam akan mengawasi proses penataan Citarum dari sisi hukum.
Sementara Menko Maritim, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten, akan fokus ke sisi teknis.
Baca: Oesman Sapta: Silakan Kalau Wiranto Mau Menjadi Ketua Umum Kembali
Hukuman yang diberikan tergantung pada jenis pelanggarannya.
Wiranto menegaskan hukuman yang diberikan tidak pandang bulu, artinya meskipun pelanggar dari pihak pemerintahan, hukuman tetap akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Bamsoet Jabat Ketua DPR, Jokowi Harap Kerjasama Pemerintah-DPR Semakin Baik
"Kita akan selesaikan dengan hukum yang tegas. Tentu berlandaskan peraturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, meskipun aparat pemda yang terlibat, itu akan kita tindak tegas," ujar Wiranto.
Rapat penataan Citarum juga dihadiri oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Wiranto: Diduga Ada Praktek Pungli dan Palak dalam Penataan Sungai Citarum