News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OSO: Itu Munaslub Kader Hanura Langgar Hukum

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oesman Sapta Odang (OSO) mengundang pimpinan media massa, ke kediamannya di Jalan Karang Asem, Jakarta Selatan, Selasa (1/16/2017).

Di acara tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.

Selain itu OSO menegaskan bahwa musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar sejumlah kader Partai Hanura untuk melengserkan dirinya dari posisi Ketua Umum partai, adalah munaslub yang melanggar hukum.

Ia bahkan menyebut munaslub tersebut sebagai munaslub gelap.

"Itu munaslub gelap," ujarnya.

Ia mengaku akan sangat terbuka, jika ada kader partai yang mau menggelar Munaslub sesuai aturan partai.

Baca: Oesman Sapta Klaim Masih Ketua Umum Hanura

OSO bahkan mengaku tidak akan menolak, jika ada keputusan partai yang diambil sesuai mekanisme yang diakui semua pihak, bahwa dirinya sudah tidak lagi pantas menjadi Ketua Umum.

"Jadi kalau orang mengerti organisasi, sederhana, panggil saja saya, minta surat saya untuk mengadakan (munaslub), saya teken, coba bawa ke sini, saya teken, tapi kalau di luar itu kan ilegal, masa tokoh-tokoh politik nasional menggunakan cara-cara ilegal, tidak bagus," katanya.

"Panggil saja saya, hei bung, you nggak usah lagi (jadi ketua), you mundur saja, supaya ini ada orang yang lebih baik menjalankan (partai) ini, nggap apa-apa," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengumumkan bahwa Sarifuddin Sudding yang menggagas maunaslub untuk melengserkan dirinya, sudah dipecat dari jabatan Sekjen DPP Partai Hanura. I

a lalu memperkenalkan Herry Lontung, sebagai Sekjen yang baru menggantikan Sarifuddin Sudding yang sudah dipecat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini