News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OSO Jelaskan Soal Mahar Politik dan Dukungan Pilkada

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oesman Sapta Odang (tengah)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Politik (Parpol) boleh meminta sumbangan dari calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Asalkan sumbangan tersebut tidak mengikat, dan tidak memberatkan si pemberi sumbangan.

"Siapapun jadi bupati jadi Wali Kota jadi Gubernur, mau menyumbang boleh saja, nggak ada yang melarang, mau disebut itu mahar, mau disebut itu uang lelah, uang apa promosi, silahkan saja, tapi tidak boleh memaksa," ujarnya dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan media massa, di kediamannya, di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Ia mengakui, partai membutuhkan uang, termasuk untuk mengusung seorang kandidat untuk memenangkan Pilkada.

Tidak hanya Partai Hanura, menurut OSO, yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu, rata-rata partai di Indonesia juga melakukan hal yang sama, yakni menarik sumbangan.

"Partai membutuhkan biaya operasional, biaya kampanye, biaya perjalanan, sah-sah saja. Itu dilakukan oleh rata-rata partai, nah kita tidak boleh memaksakan orang harus membayar dengan tidak kemmapuan orang itu sendiri," katanya.

Baca: OSO Kumpulkan Pimpinan Media dan Tegaskan Ia Masih Ketua Partai Hanura

Prinsip tersebut ia terapkan di Partai Hanura yang ia pimpin.

Hal itu oleh sekelompok orang, dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

Kubu baru di Partai Hanura yang antara lain dipimpin oleh Sarifuddin Sudding, berencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), untuk melengserkan OSO.

Selain perkara uang, OSO juga dipermasalahkan karena beberapa kali membatalkan dukungan untuk kandidat peserta Pilkada.

Menurut OSO keputusan tersebut harus ia ambil, karena ada kesalahan sehingga muncul Surat Keputusan (SK) ganda, untuk wilayah yang sama sehingga SK dukungan untuk salah satu kandidat terpaksa ia batalkan.

"Mana ada double (red: ganda) saya batalkan, hanya dua itu double kalau nggak salah, di Kalimantan sama di Papua, saya batalkan, nggak peduli saya, kenapa, jangan dibalik-alik seolah2 saya yang pula menyuruh bikin double," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini