Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura kubu “Ambhara” yang dilaksanakan di DPP Partai Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) memutuskan untuk memberhentikan Oesman Sapta Odang (OSO) dari kursi Ketua Umum DPP Partai Hanura periode 2015-2022.
Hal itu langsung diputuskan oleh tujuh pimpinan sidang Munaslub di awal sidang dimulai.
"Partai Hanura dalam sidang Munaslub kedua tahun 2018 ini memutuskan dan menetapkan pemberhentian saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Pertama, segala kewenangan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum sudah tidak berlaku sejak ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Januark 2018," ujar Sekretaris sidang, Harjadinata.
Peserta sidang dari 27 DPD dan 401 DPC langsung bersorak dan bertepuk tangan mendengar keputusan tersebut.
Baca: Hanura Kian Panas Usai Saling Pecat, Adu Klaim Dukungan Wiranto
Surat keputusan itu ditandatangani enam pimpinan sidang lainnya yaitu Wishnu Dewanto, M Farid Syarif Al Fauzi, Dadang Rusdiana, Rufinus Hutauruk, Sudewo, dan Dossy Iskandar Prasetyo.
Dalam sidang Munaslub ini dibacakan juga mosi tidak percaya kepada OSO dan akan dilakukan pemilihan Ketua Umum baru untuk periode 2015-2022.
Partai Hanura kini mengalami perpecahan menjadi dua kubu yaitu kubu Manhattan dan Ambhara.
Kubu Ambhara menyatakan mosi tidak percaya kepada OSO karena yang bersangkutan dinilai sewenang-wenang dalam memberhentikan pengurus DPD secara sewenang-wenang, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Sumatera Selatan.