TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) belum mendapatkan keterangan Fredrich Yunadi terkait dugaan merintangi kasus e-KTP.
Pasalnya, Fredrich belum mengungkapkan kejadian sebenarnya yang menyebabkan mantan penasihat hukum Setya Novanto itu ditersangkakan KPK.
Baca: Sandiaga Uno: Sampai Menjelang Pilkada Tiba-tiba Ada Masalah
"Kasus Yunadi terus terang kita juga masih gelap. Satu hari sebelum Yunadi ditangkap, dia menelpon saya, dia meminta bantuan hukum agar Peradi memberi bantuan hukum kepada dia," kata Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan di kantor Peradi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Menurut Otto, pihaknya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan memiliki cukup bukti untuk tersangkakan Fredrich.
Baca: Sebut Munaslub Hanura Kubu Ambhara Tak Terhindarkan, Ini Penjelasan Wiranto
Namun, pihaknya saat ini tetap berpegangan pada asas praduga tak bersalah dalam kasus mantan penasihat hukum Budi Gunawan tersebut.
"Saya meminta tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Otto menuturkan, Fredrich membantah bahwa dirinya datang ke rumah sakit terlebih dahulu sebelum terjadinya kecelakaan.
Menurutnya, Fredrich mengaku kepadanya tidak melakukan rekayasa terhadap sakitnya Setya Novanto.
"Saya tanya waktu itu, katanya Anda (Fredrich) datang ke rumah sakit sebelum kejadian? Dia bilang tidak," tandasnya.