News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengadilan Tipikor Hari Ini Kembali Sidangkan Kasus Setya Novanto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan bekas Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (18/1/2018).

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi yang diduga masih terkait penjualan valuta asing.

Pada Senin lalu, terungkap penjualan valas 1,4 juta Dolar Amerika Serikat kepada PT OEM Invesment. Uang tersebut dikirim melalui perusahaan money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa yang dipesan oleh sesama perusahaan money changer Raja Valuta. Mekanisme salam bisnis valuta asing sebagai barter.

Pemilik OEM adalah Made Oka Masagung, sahabat Setya Novanto sejak di Kosgoro. Berdasarkan pada persidangan terdakwa sebelumnya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung adalah perpanjangan tangan dari Setya Novanto.

Made Oka Masagung adalah rekomendasi dari Setya Novanto. Novanto lah yang mengenalkan dan mengatkan yang mengurus fee ke DPR adalah Made Oka Masagung.

Pengiriman duit dalam mata uang Dolar Amerika Serikat itu memang melibatkan banyak perusahaan money changer. Pengiriman dilakukan dalam beberapa tahap. Para perusahaan tersebut berhubungan dengan Juli Hira, komisaris PT Berkah Langgeng Abadi.

Juli Hira terhubung dalam perputaran uang tersebut atas kerja sama bisnis dengan Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala. Riswan dihubungi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto.

Baca: Pengamat: Jangan Ngeles, KPU Harus Adil, Verifikasi Semua Parpol Peserta Pemilu Seperti Putusan MK

Baca: Nasi Kebuli Jadi Menu Makan Siang Terakhir Khofifah Sebelum Pamitan

Pada surat dakwaan Novanto, Total yang diberikan melalui Ade Okamasagung adalah USD3.800.000 dengan rincian diterima melalui rekening OCBC Centre Branch atas nama OEM Investment sejumlah USD1.800.000 dan melaui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD2.000.000.

Kemudian uang juga diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 seluruhnya berjumah USD3.500.000. Irvanto adalah direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto.

Total uang yang diterima Novanto adalah 7,3 juta Dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan mahal Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini