News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

14 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di MA Selesai Jalani Wawancara Terbuka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menggelar wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA).

Wawancara tersebut dimulai sejak Selasa lalu dan berakhir, Kamis (18/1/2018).

Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara KY Farid Wajdi, seleksi tersebut diikuti 14 calon.

Baca: Puluhan Tas Mewah Disita KPK, Bupati Rita: Tidak Apa-apa, Itu Harta Duniawi

Teriri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak 5 orang dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak 9 orang.

Para calon mencoba menjawab berbagai pertanyaan dari anggota KY dan panel ahli terkait visi, misi, komitmen, dan rencana aksi calon untuk menjalankan tugas-tugas manajerial sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.

"Selain itu, aspek kenegarawanan juga menjadi fokus wawancara," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca: Cerita Bambang Soesatyo Soal Hobinya Koleksi Mobil Mewah

Sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA, maka sudah semestinya untuk menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Fokus pertanyaan terkait integritas jabatan mengeksplor bagaimana pemahaman calon terkait dengan implementasi KEPPH di dalam atau di luar kedinasan.

Pertanyaan misalnya pendapat dari para calon apakah melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) termasuk kategori melanggar KEPPH.

Selain itu, para calon juga diminta pandangan dan pengalamannya yang dapat mengungkap sikap profesional saat bertugas.

Baca: Model 18 Tahun Ini Lelang Keperawanan Demi Biaya Kuliah dan Rumah untuk Orangtua

Selain itu aspek penilaian lainnya adalah kemampuan teknis dan proses yudisial dan kemampuan pengelolaan yudisial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini