Topik yang cukup mendapat perhatian dari para panelis adalah bagaimana cara menyelesaikan konflik antara buruh dan pengusaha.
Dialog sosial adalah salah satu solusi penyelesaian untuk menengahi masalah tersebut.
Baca: Polisi: Tersangka Andreas Sebut Nama Pak Sandiaga Uno
Menurut Farid, walaupun para calon merupakan perwakilan dari unsur Apindo dan SP/SB, ketika mengadili dan menyelesaikan semua perkara perselisihan antara pengusaha dan buruh, maka hakim wajib bersikap independen dan imparsial.
Artinya, hakim tidak boleh tergantung atau mewakili unsur apapun.
Selain memperhatikan independensi, hakim juga harus memperhatikan akuntabilitas.
Pasalnya, kata Farid, independensi tidak berdiri sendiri, akuntabilitas juga sama penting untuk diperjuangkan.
Para calon yang lolos seleksi wawancara akan diusulkan KY ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
KY menekankan hanya akan mengusulkan calon yang layak secara kualitas dan integritas. Belajar dari pengalaman sebelumnya di mana DPR menolak usulan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA Tahun 2016, KY berupaya membekali para calon lolos untuk mempunyai kesiapan diri.
Selain itu, KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas.
KY akan mengoptimalkan komunikasi yang lebih intensif dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY.