TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta fasilitas hiburan malam kepada pegawai PT Jasa Marga.
Saat itu, auditor BPK sedang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sejumlah pegawai Jasa Marga dan pegawai kontraktor dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setia Budi, selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Salah satu saksi, yakni General Manager PT Marga Maju Mapan Totong Heryana mengatakan, pada 3 Agustus 2017, ia menyiapkan dana sebesar Rp 50 juta untuk membiayai fasilitas hiburan malam yang diminta auditor BPK.
Saat itu, ada tujuh auditor BPK yang mengajak pegawai Jasa Marga dan pegawai PT Marga Maju Mapan ke sebuah tempat karaoke di Semanggi, Jakarta Pusat.
Baca: Cerita Idrus Diusir dari Kantor Kementerian yang Dia Pimpin Sekarang Hanya karena Pakai Sandal Jepit
Ketujuh auditor itu yakni, Sigit Yugoharto, Epi Sopian, Roy Steven, Imam Sutaya, Bernat S Turnit, Andry Yustono dan Kurnia Setiawan Sutarto.
"Kami ikut sampai ruangan karaoke. Saya dikenalkan ke Pak Epi, karena dia sudah ada di situ," kata Totong.
Selanjutnya, menurut Totong, auditor BPK mendatangkan perempuan-perempuan pemandu karaoke. Mereka kemudian memilih satu per satu perempuan untuk menemani karaoke.
"Setelah kami kenalan, langsung dipanggil Mami untuk perkenalkan ladies-nya, ada 20 orang. Pihak BPK milih duluan. Kemudian dari Jasa Marga, Pak Saga, baru saya sama Hendro," kata Totong.
Adapun, selain Totong, pihak Jasa Marga lainnya yang hadir yakni, Saga Hayyu Suyanto Putra, Amri Sanusi, Toto Purwanto, dan Suhendro.
Menurut Totong, pada malam itu ada 13 perempuan pemandu yang berada di dalam ruang karaoke.
Karaoke berlangsung dari pukul 20.00 hingga menjelang pukul 01.00 dini hari.