News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Partai Hanura

Kantongi SK Kemenkumham, Pengurus Partai Hanura Kubu OSO Klaim Sebagai yang Sah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, anggota MKD Maman Imanul dan Agung Widyantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). MKD DRP mendatangi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serfasius Serbaya Manek, tim kuasa hukum DPP Partai Hanura, menilai legal kepengurusan Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang. Hal ini, karena mereka mempunyai Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang jelas kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah adalah DPP Hanura yang dipimpin OSO dengan Sekjen Harry Lontung Siregar. Itu sudah ada SK dari Kemenkumham dan di luar itu tidak sah," tutur Manek, Jumat (19/1/2018).

Menurut dia, konflik internal di partai yang didirikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto itu merupakan kerugian. Kerugian tersebut adalah hilang kepercayaan publik atau distrust terhadap Partai Hanura. Apalagi partai akan menghadapi Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019.

"Apalagi Hanura sedang mempersiapkan dan menghadapi Pemilu Serentak 2018 di 171 daerah dan Pemilu Nasional 2019. Tindakan Sudding cs jelas mengganggu persiapan Hanura menghadapi dua hajatan besar politik tersebut," tegas dia.

Sebelumnya, Partai Hanura versi Oesman Sapta Odang melaporkan Sarifuddin Sudding, Sekretaris Jenderal Partai Hanura kubu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo ke Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (18/1/2018).

Tim Kuasa Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek, mengatakan Sudding dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan.

Baca: KPK Periksa Sekda dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto

Baca: Alasan Pengurus Hanura Kubu OSO Laporkan Sarifuddin Sudding ke Polisi

Dia menilai, berkumpulnya Sudding cs sejak 13 Januari 2018 sampai Munaslub di kantor DPP Partai Hanura di Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Kamis kemarin, patut diduga merupakan tindak penggelapan jabatan mengatasnamakan DPP Hanura yang sah, di bawah kepemimpinan OSO.

Selain itu, Manek menduga Sudding Cs menggunakan atribut-atribut dan akta-akta partai, seperti AD/ART palsu dalam menyelenggarakan kegiatan sejak 13 Januari 2018. Pasalnya, Sudding cs sudah dipecat dari Sekretaris Jenderal dan pengurus DPP Partai Hanura.

Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura masa bakti 2015-2020 per tanggal 14 Januari 2018. Tercantum dalam surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018.

Dalam surat laporan Nomor LP/338/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018, menyebutkan bahwa Sudding Cs diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang tindak pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan 374 KUHP terkait penggelapan jabatan.

Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura masa bakti 2015-2020 per tanggal 14 Januari 2018. Tercantum dalam surat keputusan NO:356/DPP-HANURA/I/2018. Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding masih menggunakan atribut atau fasilitas dan mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura. Hal itu, yang membuat Partai Hanura merasa dirugikan.

Manek berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya agar tindakan Sudding Cs tidak mengganggu dan mengacaukan langkah Partai Hanura untuk memenangkan pilkada dan pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini