TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 yang diberikan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang dipertanyakan.
Tommy Sihotang, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Hanura, mempertanyakan dasar OSO mengajukan restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai Hanura kepada Kemenkumham.
Berkaca dari aturan Partai Hanura, kata dia, permasalahan partai dibahas di mahkamah partai.
Sampai saat ini, belum ada putusan mahkamah partai terkait penyelesaian masalah partai yang berdiri pada 2006 itu.
"Itu tak pernah dibicarakan tak pernah diputuskan dan bahkan di tandatangani orang yang tak punya hak untuk tandatangan itu. Itu digunakan untuk menerbitkan SK kesahan kepengurusan di pihak sana," tutur Tommy, ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca: Bertemu Menkumham, SK Partai Hanura Kubu OSO Dipertanyakan
Baca: Punya Jet Pribadi? Ini Penjelasan Ketua DPR Bambang Soesatyo
Menurut dia, kejanggalan penerbitan SK Kemenkumham itu sudah disampaikan kepada Menkumham, Yasonna Laoly, di kantornya, pada Jumat sore.
"Itu sudah kita klarifikasi bahwa ada yang salah dengan itu dan saya nyatakan, karena saya wakil ketua dewan kehormatan tak pernah ada putusan mahkamah partai dalam masalah Partai Hanura," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura kubu Sudding, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, mengaku Yasonna Laoly akan melakukan verifikasi terhadap SK yang sudah dikeluarkan tersebut.
"Mereka akan memverifikasi dulu apa yang sudah mereka keluar. Mereka akan memferivikasi apa yang sudah kami sampaikan. Ini adalah sebuah proses di mana internal partai harus diselamatkan," ujarnya.
Setelah pertemuan dengan Yasonna, Rufinus mengaku akan melihat bagaimana dinamika ke depan.
Dan tidak menutup kemungkinan menggelar koordinasi serta komunikasi dengan Partai Hanura versi OSO.
"Nanti kita lihat," tambahnya.