"Kalau sudah ada keputusannya, kami akan sampaikan," ujar Febri.
Dalam persidangan, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Kisah Karyawati Bank Melarikan Diri dari Sopir Taksi Online yang Coba Merampoknya
Dia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el.
Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP Tahun 2011-2013.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi.
Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dollar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135.000 Dolar AS. (tribunnetwork/abdul qodir/eri komar sinaga)