News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Fraksi PKS Perintahkan Anggotanya di Panja KUHP Perjuangkan Larangan LGBT

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU KUHP tengah memasuki materi perzinahan dan pelecehan seksual dimana salah satu isu yang mengemuka adalah soal perlunya pelarangan perilaku/perbuatan LGBT.

Salah satu Fraksi yang sejak awal konsisten menentang perilaku LGBT adalah Fraksi PKS.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini secara tegas memerintahkan anggotanya yang masuk dalam Panja RUU KUHP untuk memperjuangkan larangan terhadap perilaku LGBT tersebut.

"Sejak awal kami konsisten dengan sikap penolakan perilaku LGBT. Semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan agama agar bangsa ini terhindar dari perilaku yang merusak dan tidak beradab," ujar Jazuli, melalui keterangannya, Sabtu (20/1/2018).

Indonesia, kata Jazuli, adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

Baca: Fahri Hamzah Curhat soal Pemecatannya dari Semua Jenjang di PKS

"Perilaku LGBT jelas bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan dan agama manapun serta merendahkan fitrah manusia yang beradab. Dus perilaku ini jelas bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi dan karakter bangsa," terangnya.

Menurut Jazuli, inilah yang membedakan Indonesia dengan negara barat, kita tidak mengenal kebebasan yang sebebas-bebasnya apalagi yang kebablasan.

Ada nilai agama, kemanusiaan, kesopanan, kesusilaan, adat istiadat luhur yang harus dipedomani dan dipegang teguh oleh bangsa kita.

"Janganlah memaksakan apalagi mengkampanyekan perilaku dan budaya yang jelas bertentangan dengan kepribadian bangsa. Untuk itu kami akan mendorong dan berjuang sekuat tenaga agar LGBT by law dinyatakan sebagai perbuatan terlarang di Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini