TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PDI Perjuangan mengingatkan kemungkinan adanya partai politik abal-abal yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Ketua DPP PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan kemunculan partai abal-abal karena adanya putusan Mahkakamah Konstitusi yang mengharuskan seluruh partai politik baik yang lama dan baru agar diverifikasi faktual.
Sementara putusan itu dikeluarkan, tahapan Pemilu sudah berjalan dan verifikasi partai politik peserta Pemilu mendekati tahap akhir yakni pada 17 Februari 2018 sesuai Peratuan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019.
Baca: Polemik di Medsos, Ini Penjelasan PD Pembangunan Sarana Jaya Soal Lahan DP 0 Rupiah
Berdasakan hasil konsultasi KPU RI dengan DPR RI, maka KPU akan memadatkan waktu verifikasi faktual untuk 12 partai politik.
Untuk tingkat pusat, verifikasi faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh.
Sementara di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.
"Kalau modelnya seperti ini bayangin kita mau verifikasi DPP dua hari. PDI Perjuangan saja kebetulan sedikit (pengurusnya) tiga puluh empat orang. Bayangkan Partai Golkar ada tiga ratus orang. Dua hari apa cukup," kata Arteria Dahlan saat diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol'di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Baca: KPU Harusnya Bersikap Sejak Awal Terhadap Putusan MK Soal Verifikasi Faktual
Arteria menungkapkan bahwa telah terjadi pembodohan seolah-olah telah dilakukan verifikasi faktual.
Arteri sangat ragu KPU RI bisa memverifikasi partai politik di 34 provinsi yang pengurusnya ribuan dan memverifikasi DPC di 514 kabupaten/kota dalam waktu yang singkat tersebut.
Arteria bahkan berani menjamin semua partai politik yang diverifikasi akan lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena aturan tersebut.
"Namanya konyol ini. Aturan konyol yang dibuat atas nama putusan MK yang konyol. Saya katakan seperti itu. Saya ingin sampaikan lagi ini polemik harus dituntaskan. PDI Perjuangan sudah ungkapkan fakta-fakta itu dan bagaimana kita hadir," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Sekadar informasi, pasal 173 sebelumnya memut ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.
Pasal tersebut kemudian digugat oleh partai politik baru semisal Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia, ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon menilai, ketentuan itu tidak adil karena adanya pembedaan perlakuan.