Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari keanggotaan Partai Hanura oleh kubu Daryatmo.
OSO diduga telah melakukan pelanggaran keuangan partai.
Baca: Diduga Gelapkan Dana Partai, OSO Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri dan OJK
"Kami DPP di bawah kepemimpinan pak Daryatmo dan Syarifuddin Sudding sebagai ketua umum dan sekjen akan memberhentikan secara tidak hormat bapak Oesman Sapta," kata Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, ditemui di Hotel Sultan, Minggu (21/1/2018).
Menurut dia, OSO terindikasi kuat melakukan pelanggaran keuangan partai.
Ketua DPD RI itu dinilai menggunakan kekuasaan sebagai ketua umum untuk menarik uang dari berbagai pihak.
Baca: Yuril: BB Siap Hadapi Proses Verifikasi Faktual
OSO memerintahkan bendahara partai mentransfer uang ke rekening pribadi di PT OSO Sekuritas Indonesia.
Dia menegaskan, proses permintaan uang itu bukan kehendak partai, namun, dilakukan OSO.
Dia menegaskan OSO sudah menyalahgunakan wewenang sebagai ketua umum.
Untuk itu, pada pekan lalu sebanyak 27 DPD Partai Hanura menyampaikan mosi tidak percaya kepada OSO.
Baca: Paguyuban Jakober Cimahi Deklarasikan Dukungan Tehadap TB Hasanuddin-Anton Charliyan
Lalu melalui mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Kantor DPP Partai Hanura di Bambu Apus terpilih Daryatmo, sebagai ketua umum baru partai.