Baca: Hanura Kubu Daryatmo Nilai SK Kemenkumham Untuk OSO Cacat Hukum
Kelima, keberadaan DPP Partai Hanura versi Daryatmo dan Sariffuddin Sudding melanggar larangan pasal 26 UU Partai Politik.
Sudewo membantah lima dosa politik tersebut.
"Oya jelas dong (membantah,-red) wong mereka asal ngomong kok," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengumpulkan para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai, serta perintis sekaligus perintis partai, di Hotel Manhatan, Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).
Di acara tersebut, OSO memanggil satu persatu Ketua DPDnya yang hadir.
Baca: Kubu Daryatmo Berhentikan OSO Dari Keanggotaan Partai Hanura
Mereka kemudian diminta untuk berdiri di belakangnya, di panggung yang terdapat di ballroom lantai 5 Hotel Manhatan, tempat di mana konfrensi pers dijadwalkan digelar sore ini.
Hampir setengah dari Ketua DPD yang hadir, adalah Pelaksana Tugas (Plt), atau ketua yang baru diangkat, karena konflik internal.
Mereka yang hadir adalah Ketua DPD Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Banten Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
Kemudian Jogja, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Aceh, NTT dan NTB.
Konflik internal Partai Hanura, dipicu karena sekelompok kader, yang merasa tidak puas dengan kepemimpinan OSO.
Mereka kemudian menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), dan dalam agenda tersebut, Daryatmo dipilih sebagai KEtua Umum DPP yang baru, menggantikan OSO.
Di acara hari ini, OSO mengatakan selain para ketua DPD, mayoritas perintis dan pendiri Partai Hanura, juga memberikan dukungan kepadanya.
Dari 14 orang yang terhitung sebagai pendiri dan perintis dan tercantum namanya di akta partai, menurut OSO lebih dari 50 persennya sudah menyatakan dukungannya kepada kepengurusannya.