News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PKS Konsisten Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan botol minuman beralkohol digilas stoom walls pada acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017). Pada acara tersebut ribuan barang bukti dari 536 perkara tindak pidana dimusnahkan, yakni narkotika, obat-obatan tanpa izin, minuman keras beserta alat produksi, kosmetik ilegal, dan makanan ilegal. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol), Fraksi PKS kembali menegaskan bahwa sejak awal menolak miras dijual bebas.

Menurut Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, Fraksi PKS dan PPP adalah yang pertama melakukan inisiatif RUU Larangan Minol sebagai bentuk tanggung jawab moral mengatasi masalah peredaran dan penjualan miras yang marak di tempat-tempat umum.

"Kami tegas dan konsisten sejak awal menolak penjualan miras secara bebas. Bahkan, judul RUU kami usulkan tegas dengan frasa Larangan Minol untuk memberi pesan dan frame berpikir bahwa dasarnya minuman beralkohol memang dilarang di negara kita," ujar Jazuli, melalui keterangannya, Minggu (21/1/2018).

Anggota Komisi I ini mengatakan pelarangan minol bukan hanya karena alasan ideologi negara yang memang mengarahkan bangsa ini pada kehidupan berbangsa yang sehat dan bermartabat, tapi juga atas alasan sosiologis (dampak sosial), dimana bebasnya peredaran dan konsumsi minol menjadi penyebab dan pemicu kematian, kejahatan atau kriminalitas, dan merusak kesehatan.

Baca: Bakal Calon Wali Kota Bandung Jalur Independen Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi Gugur

Kasusnya sudah banyak diliput media.

Jazuli menilai pesan pelarangan ini urgen melihat realitas begitu bebasnya peredaran minol atau miras yang dijual di tempat-tempat umum dan banyak dikonsumsi oleh remaja dan anak-anak.

Pelarangan ini bentuk tanggung jawab moral masyarakat Indonesia untuk memproteksi generasi bangsa dari kerusakan.

"Dengan UU yang tegas menyatakan pelarangan minol, kita berharap produsen dan penjual semakin taat hukum. Sebaliknya, aparat diharapkan memiliki payung hukum yang kuat untuk menertibkan pelanggaran peredaran miras di tempat-tempat umum," kata Jazuli.

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) dari Fraksi PKS, Fikri Faqih juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau di minimarket.

"Di Pansus RUU Minol, Fraksi PKS komitmen dan konsisten tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau minimarket. Dalam draf pembahasan terakhir, bahkan semua fraksi menyetujui pembatasan distribusi miras," jelas Fikri.

Ditambahkan Fikri, dalam RUU tersebut juga ditegaskan adanya syarat dan izin untuk menjual miras. Seperti, harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Baca: KPK Belum Terima Pemberitahuan Praperadilan Fredrich Yunadi

Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan.

"Karena penjualan etanol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang," tegas Wakil Ketua Komisi X, yang salah satunya membidangi persoalan pendidikan ini.

Dalam perkembangan pembahasan semua fraksi pada dasarnya sepakat ada substansi larangan dalam batang tubuh di RUU tersebut.

Meski masih berbeda pandangan soal judul RUU apakah secara eksplisit menggunakan frasa "larangan" atau "pembatasan/pengawasan".

Menurut Fikri, dari sisi pembatasan, pengawasan, industri, dan mekanisme peredarannya, sebagian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.

"Seperti, UU tentang Bea Cukai, tentang Makanan dan Obat, tentang Kesehatan, dan sebagainya," ujar Fikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini