TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyebut usulan kenaikan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) tahun 2018 lebih rendah dari nilai PPN 5 persen yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.
Usulan kenaikan BPIH 2018 yang diusulkan Kementerian Agama sebanyak 2,58 persen atau sekitar Rp 900.000.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2017 sendiri ditetapkan sebesar Rp 34,89 juta.
"Pemerintah mengajukan rancangan BPIH naik sekitar Rp 900.000 dibanding tahun lalu, atau 2,58 persen dari biaya tahun lalu. Angka itu lebih kecil dari pajak 5 persen Pemerintah Saudi," kata Lukman seusai peresmian gedung KUA dan Balai Nikah di Wisma Perdamaian Semarang, Rabu (24/1/2018).
Baca: Pajak Saudi Naik, Ongkos Haji Bakal Naik
Ia mengatakan, usulan kenaikan itu masih dibahas bersama dengan Komisi 8 DPR RI.
Kenaikan ongkos haji dilatarbelakangi tiga hal.
Pertama, kata Lukman, usulan kenaikan tidak lepas dari naiknya biaya avtur pesawat.
Kedua, layanan makan di Mekkah, dan ketiga, penerapan pajak PPN 5 persen oleh Pemerintah Arab Saudi.
Biaya avtur, kata dia, diprediksi naik di tahun 2018 ini.
Ketiga, layanan makanan para jemaah haji akan ditambah, dari semula 25 kali menjadi 50 kali saat jemaah berada di Mekkah.
"Ini baru rancangan masih akan dibahas di DPR. Belum diputuskan DPR komisi 8. Kami mengusulkan rancangan BPIH 2018 ada kenaikan," tambahnya.
Dengan usulan itu, BPIH 2018 diprediksi naik menjadi Rp 35.790.982,00.
Biaya ini mengalami peningkatan jika dibandingkan biaya haji tahun 2017 yakni sebesar Rp 34.890.312,00.
Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menteri Agama Usulkan Kenaikan Biaya Haji Rp 900.000