Sumbangan sukarela
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMPN 5 Blora, Fitrotun Khasanah mengatakan, pada akhir Desember lalu pihaknya melalui komite sekolah sudah menggelar rapat pembahasan bersama wali murid terkait pelaksanaan UNBK 2018.
Dalam pembahasan itu didiskusikan apakah wali murid sepakat jika dalam pelaksanaan UNBK nantinya, para siswa SMPN 5 Blora masih menginduk di SMK 2 Muhammadiyah Blora.
"Dan disepakati pengadaan komputer untuk penunjang UNBK. Sepenuhnya sudah kami serahkan kepada pihak komite sekolah. Yang jelas sumbangan tanpa ada unsur paksaan, tergantung kemampuan masing-masing wali murid. Tidak diwajibkan harus sekian nominalnya," katanya.
Ketua Komite Sekolah SMPN 5 Blora, Sukamto, membenarkan hasil rapat pembahasan UNBK 2018 bersama dengan wali murid telah menyepakati untuk merealisasikan pengadaan komputer baru seharga Rp 3 juta per unit.
"Wali murid tak mau menginduk ke sekolah lain saat UNBK nanti. Ya risikonya harus beli dan itupun wali murid tak ingin komputer bekas. Wali murid ingin komputer baru dengan harga Rp 3 juta. Total 600-an murid, jadi kira-kira sumbangan sukarela untuk pengadaan komputer Rp 300.000. Itupun sifatnya sukarela, kalau mampu nyumbang silakan, kalau tidak ya tidak apa-apa," pungkasnya.
Sementara itu, pihak SMPN 2 Blora juga menepis telah meminta secara paksa sumbangan untuk pengadaan komputer penunjang UNBK. Hasil rapat komite telah disepakati bersama untuk pengadaan 40 unit komputer baru dengan spesifikasi harga Rp 2 juta per unit.
"Semua telah melalui rapat komite dengan wali murid. Ada 900 murid di sini dan disepakati sumbangan maksimal Rp 40.000. Itupun untuk siswa tidak mampu tidak diperkenankan menyumbang. Sifatnya sukarela," kata seorang guru SMPN 2 Blora.
Jangan bebani wali murid
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menjelaskan, larangan pungutan uang dalam penyelenggaraan UNBK sudah tertuang di dalam Surat Edaran Mendikbud No.1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer yang terbit pada 5 Februari 2016.
"Di situ sudah dijelaskan semua aturannya," ujar Sabarudin.
Sabarudin menilai, pungutan sumbangan untuk pengadaan komputer penunjang UNBK SMPN di Blora adalah perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh pihak sekolah ataupun komite.
"Sehingga bisa mengarah dan berpotensi untuk melakukan praktik pungli. Kenapa saya katakan begitu, karena sudah jelas tertulis pada surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya pihak sekolah mengabaikan surat edaran tersebut," tegasnya.
"Kami minta pihak berkompeten termasuk Inspektorat Kabupaten Blora untuk segera menelusuri dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan akan terlihat pelanggarannya, apakah pidana umum, korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Kami akan koordinasikan hal ini," sambungnya.