Disampaikan Muryono, beban iuran yang harus ditanggung wali murid SMPN 5 Blora tidak hanya sekali ini saja. Sebelumnya, Muryono mengaku juga pernah ditarik iuran untuk kepentingan lain.
"Dari kelas 7 sampai kelas 9 sudah beberapa kali ditarik iuran. Seperti membeli LCD ditarik Rp 200.000 dan ditarik Rp 100.000 untuk pembangunan ruang kelas baru. Karena saat itu belum bayar uang pembangunan kelas baru, anak saya dan yang belum bayar dipanggil. Saat itu suruh segera bayar atau tak dapat kelas," katanya.
Dugaan pungli
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Singgih Hartono, mengatakan, iuran pembelian komputer yang dibebankan kepada wali murid SMPN 5 Blora dan SMPN lainnya di Blora telah melanggar Undang-undang Pendidikan Nasional yang diimplementasikan ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016.
"Dengan dalih menunjang UNBK, sebanyak 600-an siswa kelas 7, 8 dan 9 di SMPN 5 Blora diminta iuran Rp 300.000 guna membeli komputer. Penarikan sejumlah uang di luar ketentuan, namanya pungutan liar atau pungli. Ini merusak program nawacita Presiden Joko Widodo tentang pendanaan dan penyelenggaraan pendidikan," tegasnya.
Singgih sangat menyayangkan pihak sekolah yang meminta wali murid untuk membayar iuran komputer. Terlebih lagi, sambung dia, Pemerintah Kabupaten Blora telah menganggarkan sejumlah dana untuk pembelian komputer pada tahun 2018.
"Jangan main-main lho, anggaran untuk komputer itu sudah ada. Tahun 2018 sudah dianggarkan sebanyak 5,6 miliar untuk sekolah negeri. Aduan sumbangan komputer oleh wali murid tidak hanya di SMPN 5 Blora saja, tapi hampir seluruh SMPN di Blora. Mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000," katanya.
"Pungli itu tidak dibenarkan. Jadi kami minta uang yang sudah ditarik dikembalikan. Saya menduga ini seperti dijadikan momentum untuk mengambil keuntungan. Siapa kordinatornya, belanja komputernya di mana dan spesifikasinya seperti apa harus dimonitor," sambungnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Achmad Wardoyo, mengatakan, pihaknya berjanji akan segera melakukan klarifikasi terkait adanya permintaan sumbangan pengadaan komputer sebagai fasilitas penunjang UNBK di sejumlah SMPN di Kabupaten Blora.
"Kami akan klarifikasi ke sejumlah SMPN di Blora. Jika nominalnya sama semua jelas itu tidak sumbangan namanya dan tidak boleh itu. Jika terbukti bersalah, jelas ada sanksinya, tergantung Pak Bupati," katanya.
Wakil Bupati Blora, Arif Rohman membenarkan bahwa pada tahun 2018, Pemkab Blora telah menganggarkan Rp 5,6 miliar untuk pengadaan komputer di sekolah negeri. Langkah itu sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengadaan komputer di setiap sekolah sebagai penunjang UNBK.
"UNBK di Blora sudah diterapkan tahun lalu. Namun tidak semua sekolah mampu menggelar itu sehingga harus menginduk ke sekolah berfasilitas komputer. Tahun 2018 dianggarkan Rp 5,6 miliar," kata Arif.
Meski demikian, anggaran sebesar itu dinilai masih belum cukup untuk melengkapi komputer sebagai faslitas penunjang UNBK di seluruh sekolah.
"Karena kekurangan itu kemungkinan setiap sekolah meminta sumbangan sukarela dari para wali murid melalui rapat komite. Hanya saja perlu diingat, sukarela jangan ada paksaan atau dipukul rata, karena kemampuan wali murid berbeda-beda. Kami akan kroscek hal ini," tegasnya.