Dijelaskan Sabarudin, dalam surat edaran Mendikbud menyatakan bahwa sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan atau membebani orangtua siswa dengan pungutan dan sebagainya untuk membeli atau menyewa komputer demi pelaksanaan UNBK.
"Sukarela atau sumbangan janganlah dijadikan alasan, apalagi sudah dianggarkan oleh APBD. Kalau memang anggarannya tidak cukup, tetap tidak boleh membebankan kepada wali murid. Harapannya UNBK bisa dilakukan bersama, namun harus mengukur kemampuan, jika sekolah belum siap tidak usah dilaksanakan," tegasnya.
Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ketika Tukang Becak Menangis Tak Mampu Bayar Iuran Komputer Anaknya