News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bakamla Disebut untuk Danai Munas Tapi Golkar Membantahnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Sidang kasus suap pengadaan monitoring satelite di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Kami sangat tahu dana apa yang harus dipergunakan untuk kegiatan partai secara keseluruhan," tutur Ace.

"Karena itu saya pastikan tidak ada itu sumber dana keuangan partai untuk kegiatan seperti Munas, dari dana yang berasal dari yang bertentangan dengan undang-undang. Misalnya dari uang suap. Saya pastikan tidak ada," lanjut Ace.

Eva Sundari Juga Disebut
Politisi PDI Perjuangan Eva Sundari disebut turut menikmati uang terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Uang itu disebut-sebut sebagai pemulus dalam penganggaran proyek.

Ini diketahui saat Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa, Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fakta ini terungkap saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah.

Dalam Berita Acara Perkara (BAP), Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

"Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar," kata jaksa saat membacakan BAP.

Dalam BAP, disebutkan pula uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Komisi I Fayakhun, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi Darmawansyah.

Masih menurut Fahmi, uang itu diserahkannya ke Ali Habsyi di Hotel Ritz Carlton.

Diketahui Fahmi dalam kasus ini telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring.

"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini