News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bakamla Disebut untuk Danai Munas Tapi Golkar Membantahnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Sidang kasus suap pengadaan monitoring satelite di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari membantah terlibat dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eva mengaku tidak pernah mengetahui rencana ataupun diajak rapat membicarakan proyek tersebut.

Ia juga mengaku tidak memiliki posisi strategis di DPR RI sehingga dapat membahas atau memuluskan proyek tersebut.

"Tahu-tahu kasus itu meledak di koran. Jadi baru tahu nama barangnya, plus untuk apa juga enggak mengerti termasuk nilai proyeknya," kata Eva.

Eva juga mengatakan tidak pernah membahas mengenai masalah proyek tersebut dengan Fayakhun.

Jangankan membahas, dirinya belum pernah bertemu atau bersalaman dengan Fayakhun.

"Silakan tanya Pak Fayakhun, kenal saya nggak? Ngomong-ngomong atau salaman dengan saya? Membahas hal tersebut dimana dan kapan? Lagi pula saya tidak di Litbang, tugas saya di kaderisasi," katanya.

Eva menduga namanya dicatut dalam kasus tersebut. Untuk membuktikannya menurut Eva biarkan penyidik KPK mengikuti aliran uang proyek tersebut.

"Biar penyidik ngikuti aliran duit saja. Apa ada yang ke saya? Melalui siapa dan berapa? Karena saya tidak terima duit dari siapapun untuk proyek yang saya baru tahu di koran," katanya.

Eva berharap kasus dugaan pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) segera tuntas. Ia siap bila diminta untuk memberikan keterangan.

"Siap ikuti proses yang lagi jalan, karena semua ditangani KPK maka KPK yang paling tepat untuk memberi jawaban kualitas kesaksian tersebut. Saya akan berikan keterangan seperti di atas, dan silahkan verifikasi dengan data yang ada yang tentu alat-alat negara bisa mendapatkan data harta dan rek saya karena semua jelas sesuai hukum," katanya.

Nama Setnov Juga Muncul
Nama mantan Ketua DPR, Setya Novanto juga muncul di persidangan kasus korupsi Bakamla. Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti berupa foto percakapan WhatsApp antara anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dan pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, Erwin Arif.

Dalam percakapan itu, Fayakhun memberi tahu kepada Erwin bahwa ia sedang mengupayakan anggaran pengadaan satelit monitoring (satmon) dan drone di Bakamla.

Masing-masing senilai Rp 500 miliar untuk drone dan Rp 400 miliar untuk satelit monitoring.

Selanjutnya, Fayakhun mengatakan, 'Bro, tadi saya sdh ketemu Onta, SN dan Kahar. Semula dari Kaba yg sdh oke drone, satmon belum. Tapi saya sudah "paksa" bahwa harus drone + satmon, total 850'.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kaba adalah Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya Arie Soedewo.

Erwin Arif menerangkan bahwa Onta yang dimaksud Fayakhun adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, staf khusus kepala Bakamla.

"Kalau SN, dugaan saya, SN itu Setya Novanto, karena menyangkut Golkar," kata Erwin.

Dalam kasus ini, Fayakhun yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Bakamla.

Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah, pengusaha yang menjadi peserta lelang pengadaan di Bakamla.

Menurut Fahmi, Fayakhun pernah mengklaim bahwa ia berjasa dalam meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring senilai Rp 500 miliar.

Kemudian, anggaran pengadaan drone senilai Rp 400 miliar.

Fahmi mengatakan, Fayakhun meminta agar ia memberikan fee senilai 1 persen dari anggaran total Bakamla dalam APBN sebesar Rp 1,2 triliun. Adapun, fee tersebut senilai Rp 12 miliar. (Tribun Network/theresia felisiani/taufik ismail/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini