"Saya sudah sampaikan itu, tapi kan saya tidak punya kekuatan untuk menyetop e-KTP, paling tidak saya sudah sampaikan," kata Mirwan di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Mirwan mengatakan Yusnan juga telah membuat surat untuk pemerintahan yang memenangkan Pemilu 2009, ia juga percaya penilaian Yusnan tersebut benar.
"Pernah saya sampaikan (pada SBY) bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan, maka dari itu Pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintahan pemenang pemilu 2009, dan saya juga percaya dengan pak Yusnan, kalau memang program ini tidak baik, (jadi) jangan dilanjutkan," jelas Mirwan.
Saat itu, Demokrat memang keluar sebagai pemenang pemilu 2009.
Sedangkan SBY, kembali terpilih sebagai Presiden RI dan didampingi Wakilnya, Boediono.
Menurut Mirwan, SBY tetap ingin proyek yang merugikan negara dengan taksiran nilai hingga Rp 2,3 triliun itu dilanjutkan, meskipun telah mendengarkan saran darinya.
Keinginan SBY itu lantaran memang pada awalnya proyek tersebut dibuat untuk menghadapi Pilkada.
"Tanggapan dari bapak SBY bahwa 'ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan'," kata Mirwan.