News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum Bantah Arahkan Mirwan Agar Sebut Nama SBY di Sidang Korupsi e-KTP

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bahwa jelas, KTP elektronik adalah kebijakan yang diamanahkan oleh undang-undang.

Serta tidak ada yang salah dari kebijakan agar masyarakat Indonesia memiliki identitas tunggal untuk segala keperluan administrasi.

"Salahnya dimana kebijakan baik itu? Apalagi pelaksanaan E-KTP tersebut menjadi amanah undang-undang yang harus dijalankan pemerintah," ujarnya ketika dihubungi.

Hinca menjelaskan kebijakan yang bersumber dari undang-undang atau aturan, tidak bijak untuk dipersalahkan sepanjang tidak melanggar dan merugikan negara.

"Kalau presiden tidak melaksanakan kewajiban undang-undang, berarti presiden melanggar undang-undang dan bisa dimintai pertanggungjawabannya secara kelembagaan," tandasnya.

Hinca menegaskan pihaknya terus mendukung sepenuhnya aparat hukum untuk mengusut setuntas-tuntasnya dan menghukum para perampok uang negara.

"Jangan maling teriak maling," tegas Hinca.

Ajak Pimpinan KPK Bicara

Selama persidangan berlangsung, Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail menjelaskan masih belum menemukan fakta yang pasti akan keterlibatan kliennya. Apa yang diungkap para saksi KPK tidak ada yang berkaitan secara langsung keterlibatan Novanto.

Sidang dengan saksi Mirwan Amir, misalnya. Kata Maqdir, secara jelas Mirwan mengatakan tidak pernah ada intervensi dari fraksi di DPR untuk penganggaran di Banggar DPR. Selain itu, Mirwan juga menjelaskan bahwa proyek E-KTP hanya urusan Komisi II dan pemerintah.

"Lalu dimana intervensi yang dilakukan oleh Pak Novanto? Ini kan yang menjadi dasar," kata dia.

Juga kepada saksi Irman, Maqdir sempat menanyakan mengenai keterlibatan Novanto secara langsung kepada dirinya. "Apa bapak pernah diintervensi atau dijanjikan sesuatu dari Novanto? Atau setidaknya, tahu peran Novanto?" tanyanya.

"Tidak tahu, pak. Saya tidak mengerti," jawab Irman.

Maqdir menduga, nama Novanto selama ini dipakai hanya untuk dicatut saja agar proyek tetap berjalan. Sementara intervensi yang selalu disebut-sebut selama ini, dinilai tidak pernah terbukti. Dengan demikian, Maqdir akan mengajak pimpinan KPK bersama dengan Setya Novanto untuk bertemu dan membahas tuntas masalah kasus korupsi tersebut.

"Kalau ada yang kurang, mana yang kurang? Ini kan bisa dibicarakan. Diajak ke pimpinan KPK untuk bicara biar sekalian dibedah," kata dia.

Novanto, jelas Maqdir, siap membantu proses hukum yang sedang berjalan, sampai mengungkapkan aktor lain yang ada di baik proyek tersebut. Hal itu juga yang menjadi alasan mantan ketua DPR itu mengajukan Justice Collaborator (JC). (ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini