Ini bermula dari keterangan Mirwan Amir di Pengadilan Tipikor yang mengatakan SBY pernah menyampaikan agar proyek KTP elektronik dilanjutkan.
Baca: Dua Pemandu Lagu Kepergok Berhubungan Badan dengan Tamunya ketika Polisi Gerebek Tempat Karaoke
Menurut Maqdir, yang lebih penting adalah apakah dakwaan Setya Novanto yang disebut mengintervensi proyek KTP elektronik ini terbukti atau tidak.
Menurutnya, sejauh ini proyek e-KTP merupakan kesepakatan pemerintah bersama-sama dengan Komisi II yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Ditambah lagi, kesepakatan tersebut juga disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama-sama dengan Kementerian Keuangan.
Sehingga dakwaan Setya Novanto soal intervensi tidak masuk akal.
"Kalau seperti dalam dakwaan sekarang itu bisa terjadi atau disetujui proyek ini karena intervensinya Setya Novanto, ini jadi tidak masuk di akal. Ini yang kami pertanyakan," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo enggan menanggapi terkait penyebutan nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kesaksian mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.
Saat dikonfirmasi Tribun melalui pesan singkat Whatsapp, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu meminta agar pertanyaan mengenai Ketua Umum Partai Demokrat itu diajukan ke bagian hukum partainya saja.
Baca: Polisi Selidiki Dua Laporan Lain Terhadap Sandiaga Selain Kasus Penggelapan
Karena menurutnya, dirinya bukan orang yang tepat untuk menjawab hal tersebut.
"Silakan kontak bagian Hukum PD yang lebih tepat menjawab hal ini, terima kasih," ujar Roy.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan akhirnya angkat bicara soal disebutnya nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang korupsi KTP elektronik.
Menurut Syarief, SBY meminta melanjutkan proyek KTP elektronik karena merupakan program pemerintah.