TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belum lama berselang kasus penipuan terhadap jamaah umroh yang dilakukan First Travel, kini muncul kasus penipuan serupa.
Kali ini terjadi Bandung, Jawa Barat.
Belasan ribu calon jamaan umroh diduga tertipu.
Dua orang dari PT Solusi Balad Lumampah (SBL), perusahaan penyelenggara ibadah haji plus dan umrah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang penyelenggaraan haji.
Baca: Duit Bos First Travel Rp 1,5 Miliar Dipindahkan dari Rekening Polri ke Kejaksaan
Dua tersangka itu adalah Aom Juang Wibowo sebagai direksi dan Ery Ramdani sebagai staf.
Kedua tersangka dijerat Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji, Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 2 auay 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dari perusahaan penyelenggara umrah dan haji plus PT SBL karena melakukan penipuan pada calon jemaah umrah sebanyak 12.845 orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (30/1/2018).
Kasus ini bermula saat polisi menerima keluhan dari masyarakat calon jemaah umrah yang telah membayar biaya umrah namun tidak berangkat.
Selanjutnya, polisi menyelidiki keluhan tersebut.
"Setelah didalami, ternyata banyak yang mengeluh. Kami melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengecek perizinannya. Ternyata, perusahaan SBL ini hanya mengantongi izin umrah tapi realisasinya berangkatkan haji," kata Kapolda.
Baca: Bikin Terenyuh, Kisah Korban First Travel Berangkatkan Umrah Belasan Jamaah Pakai Uang Pribadi
PT SBL menawarkan paket umrah dan haji plus mengunakan sistem money game atau ponzi dengan harga murah senilai Rp 18 juta.
Dari promo tersebut, sebanyak 30.237 orang membayarkan uangnya untuk paket umrah.