News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola, kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dihubungi wartawan, Rabu (31/1/2018).

Agung tidak membeberkan status hukum dari Zumi Zola. Namun dirinya mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," ungkap Agung.

Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Seperti diketahui, hari penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.

Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan. Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.

"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola. Status tersangka baru penyidikan ini akan diumumkan KPK dalam beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelas Saut.

Saut mengakui ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penetapan status tersangka.

"Pokoknya ada perkembangan siginikan nanti kita umumkan ke depan," tambah Saut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini