News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Bisa Masuk Kembali di RKUHP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bivitri Susanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali dimunculkannya Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Pasal 263 dan Pasal 264 draf RKUHP, padahal telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, secara hukum Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bisa lagi dimasukkan karena sudah ada keputusan MK yang sifatnya sudah final.

"Secara hukum tidak bisa, jadi putusan MK itu sifatnya memang sudah final dan mengikat. Jadi tidak bisa dibanding lagi, secara politik juga harusnya tidak diakomodasi lagi dalam suatu Undang-Undang," ujar Bivitri saat acara diskusi bertema RKUHP Ancam Demokrasi? , Sabtu (3/2/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: KPK Nilai Selama Ini Sudah Mendapatkan Banyak Pengawasan

Bivitri melanjutkan ‎jika DPR tetap bersikuku memasukkan kembali pasal tersebut, menurutnya itu merupakan suatu bentuk penyelundupan hukum yang berimbas pada menggerogoti negara hukum Indonesia.

"Ini seharusnya tidak bisa dimasukkan lagi, secara hukum sudah tidak bisa. Nanti akan ‎menggerogoti negara hukum. Kemudian jadinya putusan MK seperti dipinggirkan, tidak punya nilai. Bahkan bisa saja MK akan semakin terlegitimasi dan bahaya buat negara hukum kita kedepan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini