TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Taufiqulhadi mengaku mencabut rekomendasi pembentukan Dewan pengawas KPK.
Sebelumnya dalam draf dokumen rekomendasi Pansus Angket terdapat poin pembentukan dewan pengawas.
"Kami titik tekannya pada rekomendasi untuk membenahi tiga tata kelola, Kemudian ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu peting seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/2/2018).
Menurut Taufiqulhadi masalah pengawasan, diserahkan kepada KPK dan rakyat. Tidak perlu dibentuk lembaga pengawasan, apabila sudah diawasi langsung oleh rakyat.
"Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi oleh rakyat, ya jalan sendiri tetapi kami tidak memasukan, tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," katanya.
Baca: Pemerintah Akan Pertemukan Mantan Teroris dan Korbannya
Taufiqulhadi membantah bila Pencabutan rekomendasi dewan pengawas karena ada intervesi dari Ketum parpol terhadap Pansus angket KPK.
Keputusan mencabut rekomendasi pembentukan dewan pengawas dilakukan setelah Pansus menggelar diskusi dengan sejumlah akdemisi.
"Sebelumnya kami terllibat diskusi dengan para sarjana, akamedisi seperti pak Mahfud MD, pak Romli Atmasasmita, itulah dalam diskusi tersebut semuanya berpendapat bahwa hal yang menimbulkan rasa curiga sesama lembaga tak perlu ditekankan seperti itu tetapi paling penting adalah secara substantif tak bergeser," katanya.
Sebelumnya beredar draf rekomendasi pansus angket DPR untuk KPK. Salah satu isi rekomendasi yakni meminta presiden dan KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh tokoh berintegritas melalui peraturan presiden dalam kerangka terciptanya check and balances. Draf rekomendasi tersebut kini sudah diserahkan kepada fraksi-fraksi untuk dikaji.