LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno, Selasa (6/2/2018).
Oleh penyidik, Hadinoto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Saksi Hadinoto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Diketahui Hadinoto merupakan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2007-2012.
Selain memanggil Hadinoto, penyidik juga memanggil pegawai PT Garuda Indonesia lainnya. Mereka yakni Rajendra Kartawiria, Reanindita, dan Capt. Agus Wahdujo.
"Ketiganya juga akan dimintai keterangan untuk tersangka ESA," tambah Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Emirsyah Satar (ESA) dan Soetikno Soedarjo (SS) yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Baca: IABIE Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Masuknya Perguruan Tinggi Asing di Indonesia
Meski tersangka sejak satu tahun lalu, baik Emirsyah Satar maupun Soetikno Soedarjo belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.