News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi: Apa Jaksa itu Dokter?

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa pengacara Fredrich Yunadi melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada 16 November 2017.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Novanto, sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

Selama melakukan tindak pidana itu, Fredrich bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo, selaku dokter dari RS Medika Permata Hijau.

Fredrich mengaku mengenal dekat Bimanesh. Kedekatan hubungan itu disinyalir membuat Fredrich memilih membawa Novanto untuk diperiksa Bimanesh.

"Dokter Bimanesh itu adalah dokter saya. Dokter saya yang merawat saya. RS Polri. Saya sudah 15 tahun sama beliau," tutur Fredrich, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca: Menolak Uang e-KTP karena Kurang Besar, Ganjar: Ngarang Itu

Di persidangan itu, pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU. Dia menilai dakwaan itu palsu dan direkayasa.

"Tadi saya sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Saya sudah menjelaskan apa yang di dakwaan itu palsu, direkayasa dan terang-terangan memalsukan," kata dia.

Menurut dia, dakwaan JPU tidak mendasar. Dia menegaskan, Setya Novanto menderita sakit sehingga harus dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Untuk memberitahukan sakit kliennya itu, dia menghubungi pihak KPK dan awak media.

"Yang menelpon Pak SN itu adalah sakit, itu jelas 100% adalah saya yang menelpon KPK. Saya yang menelpon media ini Pak Setya Novanto itu mengalami suatu kecelakaan. Kalau itu suatu rekayasa, apakah mungkin saya telepon kalian," kata dia.

Apabila di dalam dakwaan JPU mengatakan Novanto menderita sakit ringan, dia menegaskan apakah JPU mempunyai kewenangan menentukan atau menyatakan seseorang itu kecelakaan itu ringan atau berat.

"Apa jaksa itu jadi dokter?" tegasnya.

Selain itu, menurut dia, apabila Novanto sakit ringan, mengapa dia masih harus menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Yang jelas, setelah dari rumah sakit Permata Hijau yang dirawat belum sampai 24 jam, yang terjadi dipindahkan ke RSCM Kencana atas permintaan KPK. Namun kalian tahu, di RSCM Kencana dirawat tiga hari. Kalau memang itu ringan, seharusnya begitu sampai diperiksa out, pulang, pulang kamu tidak sakit, kamu tidak apa-apa," kata dia.

Di kesempatan itu, dia menegaskan mempunyai bukti. Bukti itu akan ditunjukkan di persidangan selanjutnya. Dia berharap bukti itu dapat menunjukkan proses hukum yang menjeratnya merupakan rekayasa.

"Dalam hal ini juga banyak masalah. Dakwaan yang menyatakan ini itu, semuanya itu palsu. Karena saya punya bukti, nanti saya akan puterkan slidenya. Saya akan membuktikan bagaimana mereka merekayasa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini