News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KH Cholil Nafis: Usul, Zakat Itu Sekaligus Pajak

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Cholil Nafis, Ketua Pembina Yayasan Investa Cendekia Amanah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Menteri Agama akan melakukan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat tambahan usul dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah, KH M. Cholil Nafis.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia ini mengusulkan zakat yang dipotong dari gaji ASN itu sekaligus pajak.

Sehingga menurut Cholil Nafis, tidak terjadi tumpang tindih kewajiban ASN terkait zakat dan pajak.

"Usul, zakat itu sekaligus pajak," ujar Cholil Nafis kepada Tribunnews.com, Kamis (8/2/2018).

Yakni, jelas dia, pajak yang dibayarkan itu diambil oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebesar 2,5 persen sebagai pajak dari ASN Muslim.

"Sehingga kewajiban seluruh warga negara sama tapi yang muslim dapat menunaikan kewajiban agama. Inilah ruh dari Sila pertama Pancasila," tegas Cholil Nafis.

Karena kata dia, jika zakat menjadi beban ASN muslim saja berarti ada 2 beban sekaligus bagi warga muslim, yakni pajak dan zakat.

"Ini ketidak adilan "haqiqi" antar warga negara karena ada beban yang lebih besar kepada sebagian. Karena dasar agamanya yang pelayanannya sama dengan yang hanya bayar pajak," ucapnya.

Selain itu Cholil Nafis juga mengusulkan, agar zakat menjadi pendapatan negara.

Yakni, orang dapat memilih antara membayar zakat di lembaga resmi atau membayar pajak kepada lembaga negara.

"Sehingga bukti bayar zakat atau sadekah itu bisa digunakan sebagai bukti bayar pajak bukan pengurang pajak," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kewajibaban zakat profesi itu dianalogikan dengan Nishab (batas kekayaan) emas, minima kepemilikan 85 gram.  Per hari ini, Kamis (8/2/18) harganya mencapai Rp630 ribu.

Sedangkan mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian, yakni setiap menerima gaji per bulan tapi ada yang memperbolehkan setiap tahun.

Ia pun lanjutkan ada 3 pendapat cara hitung gaji yang wajib zakat. Pertama, dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan.

Kedua, gaji dan tunjangan dikurangi biaya oprasional seperti transport dan konsumsi. Ketiga, gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya dikeluarkan zakatnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini