TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Setya Novanto, Corneles Towolio dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam pemeriksaan kali ini, Jumat (9/2/2018) Corneles bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo
"Corneles Towolio dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) demi kelengkapan berkas," ujat Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: Hari Pers Nasional, Ace Hasan: Tetap Kedepankan Netralitas dan Jadi Perekat Kesatuan Bangsa
Bukan hanya kali ini, sebelumnya pada Senin (18/9/2017) Cornelss juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan megakorupsi e-KTP untuk Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Anang telah mengajukan diri sebagai pihak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau sebagai justice collaborator (JC) pada pertengahan Januari 2018.
Baca: Mendes: Peran Pers Sangat Besar Informasikan Keberhasilan Program Desa
Anang sendiri merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Tersangka lainnya yakni dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus, Markus Nari, dan Setya Novanto.