News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Masinton: KPK Harus Jalankan Rekomendasi DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus angket DPR untuk KPK, Masinton Pasaribu menilai semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak angket DPR terhadap KPK.

Putusan MK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR.

"Putusan MK final dan mengikat. Termasuk kepada KPK," ujar politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Jumat (9/2/2018).

Baca: Pakar Hukum Nilai Aneh Putusan MK Sebut KPK Bagian Dari Eksekutif

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, putusan MK tersebut adalah terkait keabsahan pelaksanaan kewenangan DPR melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk UU dan menggunakan anggaran negara.

Karena itu, Masinton menegaskan, KPK harus melaksanakan rekomendasi DPR pasca-dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Februari 2018 mendatang.

Baca: Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Bagian Dari Upaya Pelemahan KPK

Hal senada juga disampaikan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Politikus Golkar ini menegaskan, putusan MK tentang Pansus Angket KPK tidak mempengaruhi rencana pimpinan DPR penyampaian hasil kerja pansus hak angket pada Rabu (14/2/2018) mendatang.

Meski Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan putusan terkait legalitas hak angket, menurut Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, Pimpinan DPR tetap akan menyampaikannya.

"Hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus hak angket KPK pada tanggal 14 Februari mendatang," ujar politikus Golkar ini kepada wartawan saat menanggapi Ketua DPR RI atas isu-isu aktual, Jumat (9/2/2018).

Baca: Masinton: KPK Lakukan Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapatkan Asimilasi

Bahkan putusan MK itu tidak akan mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno pansus angket KPK, Rabu (7/2/2018) lalu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Taufiqulhadi menyatakan putusan MK tersebut tak membuat pihaknya mengubah rekomendasi.

Ia mengatakan Pansus akan menyodorkan rekomendasi sebagaimana yang telah disusun dan dibahas dalam rapat pleno sekaligus pandangan mini fraksi, Selasa (6/2/2018).

Saat ditanya apakah Pansus akan memperpanjang masa kerjanya lantaran telah memiliki landasan hukum final dan mengikat dari MK, ia mengatakan Pansus tak akan melakukan hal itu dan segera menyelesaikan serta melaporkan hasil kerjanya ke paripurna.

Sehingga, Taufiq memastikan Pansus tak akan memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai keterangan.

"Tidak. Dalam konteks Pansus Angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," kata Taufiq saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

Namun, ia mengatakan putusan MK tersebut berdampak besar dalam tata kelola hubungan di antara lembaga negara.

Ia pun menilai MK memutuskan hal tersebut di waktu yang tepat, sebab jika putusan keluar saat Pansus masih bekerja, maka akan muncul sangkaan negatif dari publik. Ia mengaku tidak kecewa meskipun MK memutuskan tidak di saat Pansus bekerja.

"Ini mengembalikan spiritnya kembali tata kelola negara. Nah itu membuat nanti hubungan antara lembaga semakin baik. Itu menurut saya," ujar Taufiq.

"Dan dengan putusan itu momennya juga tepat karena misalkan kalau momennya kemarin-kemarin mungkin tidak bagus karena seakan putusan tersebut dipengaruhi oleh hak angket," kata dia.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK sempat ingin memasukkan usulan RUU Penyadapan hingga Dewan Pengawas untuk mengontrol wewenang besar yang dimiliki KPK. Namun, dua usulan itu batal masuk menjadi rekomendasi.

Kamis (8/2/2018), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK.

Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.

"DPR berhak meminta tanggung jawab KPK," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini