Empat putusan tersebut juga sempat disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.
Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, dalam pembuatan sebuah Undang-Undang, maka UU yang baru dibentuk bisa menghapus UU lama. Namun, hal serupa tidak berlaku di pengadilan.
"Kalau di pengadilan putusan lama itu tak bisa dihapus dengan putusan baru. Yang berlaku itu yang pertama karena sudah inkrah," kata Mahfud.
Mahfud pun berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi. Sebab, saat pansus dibentuk, masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.
" Putusan MK itu baru bisa berlaku ke depan," kata dia. (*)