TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta publik tidak lagi membenturkan DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan pansus hak angket KPK.
"Pesan dan harapan saya, sudahlah, jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terkait putusan MK. Tugas saya saat ini memperbaiki hubungan DPR-KPK, agar suasananya kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, pilkada, pileg, dan pilpres," ujar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Bambang Soesatyo atau Bamsoet menambahkan, pansus hak angket KPK tidak akan memperpanjang masa kerjanya.
Pansus tersebut akan melaporkan hasil kerjanya pada rapat Paripurna 14 Februari mendatang.
"Pansus sudah diputuskan berakhir masa kerjanya dan akan kami sampaikan pada tanggal 14 Februari mendatang saat penutupan masa sidang," katanya.
Baca: Seribu Akal Fredrich Selamatkan Setya Novanto, Surat Rawat Inap pun Dibuat Sebelum Kecelakaan
Bamsoet juga menegaskan pansus tidak akan memanggil KPK meski putusan MK mendukung pansus hak angket.
Pansus juga tidak akan mengubah rekomendasi pansus terhadap KPK yang kini sedang dikaji di fraksi.
Pada Kamis siang, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai KPK terhadap hak angket KPK yang dijalankan DPR.
Lewat putusan ini pula, MK menyatakan hak angket KPK di DPR adalah sah.
"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Taufiqulhadi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3 yang membahas mengenai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
Putusan itu juga menunjukkan pansus angket DPR adalah pansus yang sah.
"Kami menganggap putusan itu adalah putusan yang sangat tepat," ujarnya saat dihubungi, Kamis.
Taufiqulhadi menyatakan, putusan MK tersebut juga mengembalikan tata kelola negara sesuai tempatnya.
Baca: Disebut Tolak Uang e-KTP karena Jumlahnya Kurang Besar, Ganjar Tantang Hakim
"Itu membuat hubungan antarlembaga nantinya semakin baik," katanya.
Dalam putusannya, MK juga menjelaskan alasannya menolak uji materi atas hak angket DPR terhadap KPK.
Mahkamah Konstitusi menilai, KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang dibentuk oleh Undang-undang sehingga KPK dapat menjadi objek hak angket DPR.
Sedangkan pemohon uji materi menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek hak angket oleh DPR.
Selama pansus hak angket KPK bekerja, pimpinan KPK tidak pernah hadir memenuhi panggilan pansus.
Argumen yang digunakan KPK, keberadaan pansus angket DPR untuk KPK masih diujimaterikan di MK.
Dalam mengambil keputusan tentang pansus hak angket, MK terbelah dua. Lima hakim menolak permohonan dan menyatakan hak angket KPK yang muncul di DPR adalah sah.
Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.
Baca: Bocah ABG Kepergok Penghuni Asrama Koramil saat Hendak Bawa Kabur Mobil Tentara
"Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Empat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif.
Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.
"Lembaga independen tidak termasuk cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata hakim Palguna. (taufik ismail/kps)