News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Kena OTT, Calon Kepala Daerah Tetap Bisa Berkampanye

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Persiapan dan Antisipasi Jelang Penetapan Paslon di Pilkada 2018 di Jakarta, Minggu (12/2/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan seorang pasangan calon kepala daerah terlibat kasus atau terkena Operasi Tangkap Tangan, untuk berkampanye.

Anggota Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, paslon yang terkena OTT tetap bisa berpartisipasi, karena belum ada pidana yang menetapkan secara tetap atau inkrah.

"Buat kami pasangan calon yang sudah di OTT itu tetap menjadi pasangan calon," ujar Ilham saat ditemui di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018).

Baca: Kondisi Terkini Korban Luka Kecelakaan Maut Tanjakan Emen di RSUD Tangsel

Ilham menerangkan, paslon yang terlibat kasus harus menuntaskan proses hingga masa pemilihan dilakukan.

Calon kepala daerah tetap dilantik meski berstatus tersangka. "Bahkan ketika dia menang dan dilantik kemudian dia dinyatakan salah, tinggal diganti posisi dia oleh wakilnya," ujar Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini