Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan seorang pasangan calon kepala daerah terlibat kasus atau terkena Operasi Tangkap Tangan, untuk berkampanye.
Anggota Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, paslon yang terkena OTT tetap bisa berpartisipasi, karena belum ada pidana yang menetapkan secara tetap atau inkrah.
"Buat kami pasangan calon yang sudah di OTT itu tetap menjadi pasangan calon," ujar Ilham saat ditemui di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018).
Baca: Kondisi Terkini Korban Luka Kecelakaan Maut Tanjakan Emen di RSUD Tangsel
Ilham menerangkan, paslon yang terlibat kasus harus menuntaskan proses hingga masa pemilihan dilakukan.
Calon kepala daerah tetap dilantik meski berstatus tersangka. "Bahkan ketika dia menang dan dilantik kemudian dia dinyatakan salah, tinggal diganti posisi dia oleh wakilnya," ujar Ilham.