TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ngada Marianus Sae, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur (Pilkada NTT) 2018.
Marianus Sae menggandeng Emilia J Nomleni sebagai calon wakil gubernurnya.
Pasangan ini sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Marianus-Emilia akan bersaing dengan tiga pasang calon lainnya.
Baca: Bupati Ngada Jadi Kepala Daerah Keenam Yang Berurusan Hukum dengan KPK Tahun 2018 Ini
Ketiga pesaing Marianus-Emilia adalah Esthon Leyloh Foenay dan Christian Rotok yang diusung Partai Gerindra dan PAN; Benny Kabur Harman dan Benny Alexander Litelnoni yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKS; serta Victor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Penetapan calon kepala daerah oleh KPUD baru akan digelar pada Senin (12/2/2018) besok.
Namun, sehari sebelum momen penetapan calon tersebut, Marianus ditangkap penyidik KPK.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Ngada Marianus Sae.
"Bupati Ngada," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).
Namun, Febri belum mengungkapkan penangkapan itu terkait kasus atau proyek apa. Menurut Febri, Marianus sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah sampai di gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB," ucap Febri.
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae. Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus ini.
Tak Gugur
Marianus Sae bukan calon kepala daerah pada Pilkada 2018 yang kali pertama ditangkap KPK. Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang akan kembali maju sebagai petahana dalam Pilkada Jombang 2018 juga ditangkap lembaga antirasuah.
Meski demikian, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, kepesertaan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 tetap berlanjut. Status sebagai peserta pilkada tetap melekat kendati Nyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
"Status pendaftarannya tetap terdaftar," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).
Arief menyebut, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan juduL: Bupati Ngada Ditangkap KPK Sehari Sebelum Penetapan Cagub NTT