News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Ngada

Direktur PT Sinar 99 Permai Buatkan ATM Khusus untuk Alirkan Uang Suap ke Bupati Ngada

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Ngada, Marianus Sae

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan cara Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) untuk menyalurkan uang suap untuk Bupati Ngada, Marianus Sae.

Dana tersebut diduga untuk memuluskan Wilhelmus mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT. Uang suap tersebut diduga diberikan melalui transfer dilakukan dengan modus via ATM.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan bahwa Wilhelmus membuat rekening bank serta ATM.

ATM tersebut kemudian diberikan ke Marianus, sehingga untuk pemberian suap, Wilhelmus cukup melakukan transfer ke rekening tersebut.

"WIU membukakan rekening atas nama sendiri, kemudian memberikan ATM ke MSA," ujar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Pada Desember 2017, terdapat transfer sekitar Rp 2 miliar di rekening WIU yang berada di tangan Marianus. Total uang diterima Rp 4,1 miliar.

Uang tunai yang diberikan kepada Marianus dialirkan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada 16 Januari 2018 di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta.

Basaria mengungkapkan bahwa pemberian suap via ATM merupakan model baru. Hal ini dilakukan karena lebih sulit dideteksi oleh penegak hukum.

"ATM ini memang sekarang dijadikan model yang baru karena mungkin mereka merasa lebih nyaman. Tidak perlu bawa uang Rp 1 miliar itu mungkin harus bawa dua koper dan mudah deteksi oleh penegak hukum melalui ATM," jelas Basaria.

Baca: Bupati Ngada Terima Rp 4,1 Miliar Uang Suap Proyek Infrastruktur

Baca: Sekarang Bisa Transfer Uang Lewat WhatsApp Payments

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini