News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Kriteria dan Latar Belakang yang Dibutuhkan untuk Jadi Anggota KPU Kabupaten dan Kota

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman melantik 115 orang menjadi tim seleksi anggota KPU kabupaten dan kota periode 2018-2023.

Untuk menjadi anggota KPU kabupaten dan kota, Arief menyebut terdapat kriteria tertentu yang dibutuhkan.

Menurutnya, para anggota ini harus memiliki pengalaman tentang kepemiluan, mampu bekerja secara tim, dan yang terpenting memiliki integritas.

Baca: Pemprov Jatim Buka Lowongan 1900 PNS, Paling Banyak Jadi Guru

"Harus mampu bekerja secara tim, karena di KPU pengambilan keputusan melalui rapat pleno. Kalau yang terpilih orang-orang yang tidak bisa bekerja secara tim akan merepotkan," kata Arief, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

"Harus mumpuni juga. Bisa bekerja dalam tekanan. Kan jadi anggota KPU itu jam kerjanya nggak teratur. Bisa overtime," sambungnya.

Selain itu, ia mengatakan anggota ini terdiri dari berbagai latar belakang. Nantinya, tim seleksi akan diberikan pelatihan terkait tata cara perekrutan, pengelolaan anggaran, hingga tahapan rekrutmen.

Baca: Video Istri Amuk Suami dan Pelakor

"Latar belakangnya akademisi, tokoh masyarakat, ada yang berlatar belakang psikolog, pegiat pemilu dan ahli hukum. Nanti akan diberikan (pelatihan) regulasi untuk melakukan rekrutmen bagaimana, tahapan untuk rekrutmen apa saja, kemudian pengelolaan anggaran, lalu susunan personel yang akan terlibat dalam proses itu," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini