TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Ngada, Marianus Sae (MSA), dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (11/2/2018).
Marianus ditangkap pada pukul 10.00 WIB di sebuah Hotel di Surabaya. Pada penangkapan tersebut ternyata juga ada Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi (ATS) di tempat yang sama.
KPK menemukan sejumlah bukti dari tangan Marianus, yakni kartu dan struk keuangan.
"Pukul 10.00 WIB tim bergerak ke sebuah hotel di Surabaya mengamankan MSA dan ATS. Di tangan MSA diamankan ATM dan struk keuangan," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Baca: PKS: Indonesia Darurat LGBT dan Miras
Diduga struk ATM tersebut disita terkait dengan aliran dana Rp 4,1 miliar terhadap Marianus dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).
Menurut Basaria, Wilhelmus membuat rekening bank serta ATM untuk menyalurkan dana ke Marianus.
ATM tersebut kemudian diberikan ke Marianus, sehingga untuk pemberian suap, Wilhelmus cukup melakukan transfer ke rekening tersebut.
"WIU membukakan rekening atas nama sendiri, kemudian memberikan ATM ke MSA," ujar Basaria.
Pada Desember 2017, terdapat transfer sekitar Rp 2 miliar di rekening WIU yang berada di tangan Marianus. Total uang diterima Rp 4,1 miliar.
Uang tunai yang diberikan kepada Marianus dialirkan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada 16 Januari 2018 di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta.
Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.