News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Ngada

Sebelum Ditangkap, Bupati Ngada Janjikan Proyek Hingga Rp 54 Miliar untuk Penyuapnya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Ngada, Marianus Sae

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan, mengungkapkan bahwa tersangka kasus suap, Bupati Ngada Marianus Sae (MSA), menjanjikan sejumlah proyek di Kabupaten Ngada untuk penyuapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, Marianus diduga menerima sejumlah uang hingga Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).

"Diduga pemberian dari WIU ke MSA terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi," ungkap Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

Baca: Taufik Effendi Akui Dengar Kabar Burung ada Bagi-bagi Uang di Komisi II DPR RI

"Jadi semua total Rp 54 miliar. Itu yang dijanjikan MSA kepada WIU," kata Basaria.

Keduanya akhirnya terciduk dalam OTT yang digelar KPK pada Minggu (12/2/2018) kemarin.

KPK mengamankan lima orang yang terdiri dari dua orang diamankan di Surabaya, 1 di Kupang, dan dua di Bajawa.

Lima orang tersebut diantaranya Marianus Sae (MSA), Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi (ATS), ajudan Bupati Dionesisu Kilo, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), serta Pegawai Bank BNI Cabang Bajawa Petrus Pedulewari.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini