Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menilai catatan yang ditulis terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto, dalam buku hitamnya akan bermanfaat jika diungkap dalam persidangan.
Termasuk penyebutan nama Ibas yang identik dengan panggilan Edhie Baskoro Yudhoyono.
Nama Ibas disebut-sebut ditulis Setya Novanto dalam buku hitam tersebut.
Baca: Jokowi Dipuji Asing Karena Potong Anggaran, Rizal Ramli: Ya Senang, Kan Aset Jatuh
"Siapapun bisa punya buku dan siapapun bisa menulis bukunya tapi informasi itu baru berharga kalau kita kaitkan dengan konteks posisi justice collaborator."
"Informasi tersebut baru akan berharga apabila itu disampaikan proses persidangan atau dalam proses penyidikan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Febri meminta publik tidak terjebak dengan istilah buku hitam yang selama ini dipegang Setya Novanto.
Baca: Yusril Ihza Mahendra Berpeluang Dampingi Jokowi Dalam Pilpres 2019
Menurutnya, selama tidak diungkap kepada publik oleh Setya Novanto hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum kasus E-KTP.
"Kecuali jika disampaikan pada penyidik dalam proses pemeriksaan misalnya, ataupun diproses persidangan," jelas Febri
Meski begitu, Febri menegaskan KPK akan terus menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi E-KTP.
Baca: KPK Telisik Aliran Dana Dalam Kasus Suap Dengan Tersangka Emirsyah Satar
"Ketika itu disampaikan dalam proses yang projusticia kami akan melakukan kroscek dalam melihat kesesuaian dengan bukti bukti yang lain," tambah Febri.